
Sidoarjo, 30 Mei 2026
Aroma tidak sedap dalam polemik pemberitaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu kian menguat. Kali ini, bukan hanya soal dugaan carut-marut program, namun juga muncul indikasi upaya sistematis membungkam kerja jurnalistik di lapangan.
Tim media investigasi yang sejak awal mengangkat persoalan PTSL Randupitu menegaskan bahwa tepisan pemberitaan dari oknum wartawan media, bukan sekadar perbedaan sudut pandang, melainkan sudah mengarah pada serangan personal, pembunuhan karakter, serta upaya delegitimasi kerja pers.
Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, tidak melalui proses konfirmasi, dan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Padahal, seluruh temuan yang dipublikasikan oleh tim investigasi telah berbasis data lapangan, keterangan narasumber, serta didukung bukti-bukti yang valid.
Lebih jauh, narasi yang dibangun oleh oknum media tersebut justru mencoba menggiring opini publik dengan menyebut tim investigasi tidak memiliki dasar fakta. Tuduhan ini dianggap sebagai bentuk disinformasi yang berbahaya dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama dalam program PTSL di Desa Randupitu.

Yang menjadi sorotan tajam Berita yang berjudul. *Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi HukumTerkait Pemberitaan PTSL* sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak yang dituduh. Hal ini jelas melanggar prinsip cover both sides dalam kode etik jurnalistik dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni produk jurnalistik, atau ada kepentingan tertentu yang bermain di balik layar? dan yang perlu di garis bawahi beberapa Media yang menangkis berita tersebut tidak ada Box Redaksi dan alamat redaksi perlu dipertanyakan legalitasnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi kepada Kepala Desa Randupitu juga belum membuahkan jawaban substansial. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak desa justru meminta pertemuan langsung tanpa memberikan tanggapan resmi Sa’at chat WhatsApp.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian informasi serta potensi intervensi terhadap kerja pers. Bahkan tidak menutup kemungkinan, terdapat relasi kepentingan antara oknum media dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan program PTSL tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar polemik pemberitaan. Ini sudah masuk pada dugaan pembungkaman pers secara terang-terangan. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” tegas perwakilan tim investigasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Serangan terhadap kerja jurnalistik, apalagi disertai narasi yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi, bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah UU Pers.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah kebebasan pers masih berdiri tegak, atau mulai dilemahkan oleh kepentingan yang bersembunyi di balik label jurnalistik.
kepala desa randupitu Diduga Ada Upaya Sistematis Bungkam Pers, Pemberitaan PTSL menggunakan serang Balik oleh Oknum Media menggunakan Opini.
dengan tuduhan tidak memenuhi 5W + 1H. semua bukti dari nara sumber dan klarifikasi menggunakan whatsap kepala desa tidak dibalas dan Media rekam pulik dituduh membangun Narasi dari asumsi atau dugaan tanpa bukti yang kuat sangat di sayangkan padahal media rekam publik mempunyai sumber yang jelas sudah sesuai unsur 5W + 1H sudah terpenuhi dan sebelumnya dalam pemberitaan awal kami awak media ditelpon dihubungi whatsapp oleh beberapa orang tak dikenal sangat disayangkan kepala desa bukannya memberikan hak jawab mala meminta seseorang menjadi penengah ada apa di balik pemberitaan progam PTSL ? sampai menjalar kemana-mana dan tanpa memberikan hak Jawab resmi terkait berita tersebut.
rekaman Video Nara sumbernya tetap kami privasi dan melindungi Nara sumber supaya tak ada intimidasi dari Oknum lain.
Sementara Praktisi Hukum Henry Samosir. SH mengatakan,”Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, tidak melalui proses mekanisme konfirmasi, dan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Padahal, seluruh temuan yang dipublikasikan oleh tim investigasi rekam publik telah berbasis data nyata dilapangan, keterangan narasumber, dan klarifikasi lengkap kepala desa serta didukung bukti-bukti yang valid.
Lebih jauh, narasi yang dibangun oleh oknum media tersebut justru mencoba menggiring opini publik dengan menyebut tim investigasi tidak memiliki dasar fakta.
Tuduhan ini dianggap sebagai bentuk disinformasi yang berbahaya dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama dalam program PTSL di Desa Randupitu, melainkan sudah mengarah pada serangan personal, pembunuhan karakter, serta upaya delegitimasi kerja pers, diduga Ada Upaya Sistematis Bungkam Pers, Pemberitaan PTSL Randupitu Diserang Balik oleh Oknum Media menggunakan pemberitaan tanpa mengetahui fakta yang jelas,“Ini bukan lagi sekadar polemik pemberitaan.
Ini sudah masuk pada dugaan pembungkaman pers secara terang-terangan, Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah, dan Media rekam Publik Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.”Pungkas Henry Samosir. SH.(RED/Harjo).
