
Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) mulai melaksanakan proyek pembangunan prasarana Gelora A. Yani Kota Mojokerto sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur olahraga dan fasilitas publik bagi masyarakat. (3 Juli 2026).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. RAYA SOMO sebagai kontraktor pelaksana dengan CV. KARYA ADIPRADANA bertindak sebagai konsultan pengawas.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.124.943.000 dengan Nomor Kontrak 000.3.3/3612/417.503.3/2026. Masa pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 120 hari kalender, dimulai pada 15 Juni 2026 hingga 12 Oktober 2026.

Pembangunan prasarana Gelora A. Yani diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana olahraga yang representatif, aman, dan nyaman sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan olahraga maupun aktivitas sosial lainnya.
Pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, yang beralamat di Jl. Raya Bypass Kedundung No. 08, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto 61316.
Selama proses pembangunan berlangsung, masyarakat diharapkan dapat mendukung kelancaran pekerjaan dengan tetap memperhatikan keselamatan di sekitar area proyek. Di sisi lain, pelaksanaan proyek juga diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, mutu pekerjaan, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembangunan ini, Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas infrastruktur publik sebagai penunjang aktivitas masyarakat serta mendorong perkembangan sektor olahraga dan pelayanan publik di Kota Mojokerto. (Red).
