Edi Macan dan Anggota MADAS, di depan kantor True Finance
MOJOKERTO – Dugaan praktik penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur kembali mencuat di Kota Mojokerto. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas melalui Ketua Bidang Pemerintahan, TNI, dan Polri, Edi Macan, bersama sejumlah anggota mendatangi kantor True Finance di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, guna meminta penjelasan atas pengambilan paksa dua unit dump truk milik warga.
Kedatangan rombongan Madas, Senin 20 Juli 2026 di Kantor True Finance yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto merupakan bentuk pendampingan terhadap pemilik kendaraan bernama Subakir, yang mengaku dirugikan setelah dua unit dump truk miliknya diambil saat sedang beroperasi mencari nafkah.
Menurut Edi Macan, pengambilan kendaraan tersebut dilakukan langsung dari tangan sopir yang sedang mengemudikan unit di lapangan. Ia menilai tindakan itu tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Kalau benar kendaraan ditarik tanpa pemberitahuan kepada pemilik, tanpa proses yang sesuai, bahkan diambil langsung dari sopir saat bekerja, tentu ini harus dipertanyakan. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum, ” ujar Edi Macan di sela-sela audiensi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima dari Subakir, pemilik kendaraan tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi, baik dari pihak leasing maupun melalui mekanisme hukum yang melibatkan pengadilan.
Lebih lanjut, Edi Macan menyebut kliennya justru sempat mendapat informasi agar sementara waktu tidak membayar cicilan yang masih tersisa sekitar 14 bulan. Bahkan disebutkan akan disediakan jalur penyelesaian melalui Pelsus. Namun, yang terjadi justru kendaraan diambil.
“Pemilik unit tidak pernah mendapat pemberitahuan dari leasing maupun pengadilan. Malah mendapat pemberitahuan ‘tidak usah dibayar’, cicilan yang kurang 14 bulan disediakan Pelsus. Alih-alih Pelsus, malah unit diambil paksa. Jelas ini hanyalah akal-akalan, ” tegas Edi Macan.
Ia juga meminta agar praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berulang.
“Jangan sampai kecurangan yang merugikan masyarakat berlanjut. Ini namanya perampok berkedok leasing, ” katanya.
Sementara itu, saat rombongan Madas mendatangi kantor True Finance di Kota Mojokerto, pihak kantor belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut. Perwakilan di lokasi menyampaikan masih menunggu kedatangan pihak manajemen atau perwakilan dari Surabaya untuk memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak True Finance terkait kronologi penarikan dua unit dump truk tersebut maupun dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan pengaduan serta hasil konfirmasi di lokasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak True Finance atau pihak lain yang berkepentingan apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas isi pemberitaan ini.
