Rekam Publik, Mojokerto — Bayangkan hijaunya hamparan padi yang perlahan-lahan meranggas, tertutup seng biru tinggi menjulang di tengah keheningan pedesaan. Di sinilah denyut nadi investigasi mendalam kami bermula, membongkar misteri di balik berdirinya sebuah bangunan megah yang mencabik-cabik kesucian tata ruang daerah di Kabupaten Mojokerto.
Berjalan menyusuri Jalan Untung Suropati, Sonosari, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, mata kita langsung disergap pemandangan yang membuat dada sesak. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang terekam akurat pada koordinat 7.431007°S, 112.456981°E, sebuah gudang berpagar seng biru pekat berdiri sangat kontras di tengah kepungan ladang pertanian yang subur. Pemandangan fisik bangunan ini seolah menertawakan aturan hukum yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara maupun korporasi bisnis.

Tengok peta digital wilayah tersebut. Lokasinya strategis, dikelilingi fasilitas publik seperti perumahan warga hingga fasilitas kesehatan terdekat. Namun, ketika lembaran peta resmi dari Dinas PUPR dibuka dan diteliti secara seksama, tabir rahasia di balik bangunan tersebut langsung tersingkap telanjang. Lembar peta zonasi menunjukkan dengan sangat jelas bahwa lokasi berdirinya gudang tersebut termasuk dalam pola ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Garis-garis arsiran pada peta tata ruang berteriak lantang: ini adalah zona abadi pertanian, bukan tanah kosong yang bebas disulap menjadi kawasan pergudangan atau pabrik komersial secara semena-mena!
Bagaimana bisa sebuah bangunan raksasa berdiri kokoh tanpa restu dari pengampu wilayah terendah? Konfirmasi langsung yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Canggu, Auda Fardian Akbironi, membuahkan pengakuan yang mengejutkan sekaligus telak. Sang kepala desa secara terbuka dan tegas membenarkan bahwa pendirian gudang tersebut berjalan tanpa mengantongi izin sepeser pun dari pihak pemerintah desa setempat.
Di sinilah akal sehat publik diuji sampai batas maksimal. Apakah wibawa pemerintah desa sudah tidak ada lagi di mata para investor nakal? Apakah hukum tata ruang di negeri ini hanya sebatas macan kertas yang manis di atas dokumen namun lumpuh tak berdaya di lapangan?

Suara geram dan kritikan tajam langsung meluncur tanpa kompromi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP2KP Mojokerto. Melalui tokohnya, Mujiono MD, lembaganya menegaskan bahwa bangunan gudang tanpa izin alih fungsi lahan adalah tindakan ilegal yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Aturan perlindungan lahan pangan sudah diketok palu secara nasional oleh pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, tanah dengan status LSD dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian secara sembarangan.
Perubahan fungsi tanah LSD bukanlah perkara sepele yang bisa dipermainkan lewat jalan belakang. Proses itu memerlukan rekomendasi resmi serta izin berlapis dari Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait, bukan keputusan sepihak pemodal yang merasa bisa membeli segalanya dengan kekuatan modal. Sanksi yang mengintai pun tidak main-main; mulai dari sanksi administratif yang melumpuhkan operasional, kewajiban mutlak memulihkan fungsi lahan seperti sediakala, hingga ancaman denda finansial yang masif bagi para pelanggarnya.
Belum lagi jika berbicara mengenai aspek legalitas operasional secara menyeluruh. Setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah administratif desa wajib hukumnya untuk diketahui, diizinkan, dan mendapatkan rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat guna menjaga ketertiban sosial, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan hidup warga sekitar. Perusahaan juga diwajibkan mengurus perizinan berusaha secara transparan lewat sistem resmi seperti Online Single Submission (OSS), yang secara mutlak mensyaratkan adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sah.
Tanpa dokumen izin yang sah secara hukum, aktivitas pergudangan tersebut secara de jure dan de facto dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Publik kini menuntut ketegasan nyata dari aparat penegak Peraturan Daerah (Satpol PP) serta instansi berwenang di Kabupaten Mojokerto. Jika pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan melenggang kramat, maka ketahanan pangan nasional hanya akan menjadi slogan kosong belaka. Tim Aksi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa kompromi!
pewarta tim.aksi
