
PASURUAN — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Tahun 2025, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat kini bergulir ke meja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Perkembangan tersebut ditandai dengan terbitnya surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor B-3497/M.5.41/Fd.1/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, perihal Permintaan Klarifikasi dan Permintaan Data/Dokumen, yang ditujukan kepada Henri Samosir, S.H.
Dalam surat tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan meminta Henri hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan pada Program PTSL Desa Randupitu Tahun 2025.

Kejaksaan Mulai Buka Babak Baru
Surat resmi tersebut menjadwalkan agenda klarifikasi pada:
Hari: Kamis
Tanggal: 3 September 2026
Pukul: 09.00 WIB
Tempat: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci–Bangil
Menghadap: Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas Nomor Print-3360/M.5.41/Fd.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Dengan keluarnya surat tersebut, persoalan PTSL Randupitu kini bukan lagi sekadar perdebatan di tengah masyarakat. Keterangan, dokumen dan bukti yang dimiliki para pihak akan menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.
Bukti Transfer, Rekaman, Video dan Foto Disiapkan
Di sisi lain, kuasa hukum Henri Samosir. SH. selaku kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Bukti yang disebut akan disiapkan meliputi dokumen, rekaman video, foto, bukti transfer serta daftar nama pihak yang akan dijadikan saksi.
Jika seluruh bukti tersebut nantinya diserahkan dan dinilai relevan oleh penyidik atau jaksa yang menangani, tentu akan menjadi bagian dari bahan untuk menguji dan mengurai fakta sebenarnya di balik persoalan PTSL Desa Randupitu.
Pertanyaannya kini semakin terang: apakah benar terdapat praktik pungutan yang tidak semestinya hingga terjadi duga’an melanggar peraturan SKB 3 Menteri ? Siapa yang menerima? Atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan? Ke mana aliran uangnya? Dan apakah ada kewenangan yang disalahgunakan dalam pelaksanaan program tersebut?
Semua pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui bukti dan pemeriksaan hukum, bukan sekadar tudingan ataupun opini.
“Jangan Takut Diancam atau Diintimidasi”
Sementara itu, Henry Samosir. SH selaku kuasa hukum warga Randupitu yang disebut sebagai Ketua Umum LSM J-AGUNG, menyampaikan pernyataan tegas terkait proses yang sedang berjalan.
“Jangan takut diancam atau diintimidasi oleh oknum, karena negara ini negara hukum dan hanya ada satu keadilan yaitu fakta dan kebenaran.”
Pernyataan tersebut menambah panas dinamika kasus PTSL Randupitu. Pesannya jelas: apabila seseorang memiliki bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus menjadi ruang untuk mengungkapnya secara terbuka dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun, di tengah memanasnya perkara, ancaman, tekanan maupun intimidasi tidak gentar dalam proses pembuktian hukum. Semua pihak yang disebut atau diperiksa.
PTSL untuk Rakyat, Bukan Ruang untuk Permainan
Program PTSL pada dasarnya menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki warga.
Karena itu, jika benar terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya bukan sekadar mengenai sejumlah uang. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan pelayanan publik.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan. Jika ada biaya yang dibebankan, harus jelas dasar hukumnya. Jika ada uang yang berpindah tangan, harus jelas untuk apa dan kepada siapa. Dan jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menguji seluruh fakta tersebut secara profesional.
Kini Bola Panas Duga’an PTSL Akan Nampak Menyala Terang
Babak baru kasus PTSL Randupitu telah dimulai. Bukti transfer, rekaman video, foto, dokumen dan keterangan saksi kini menjadi bagian yang dinantikan untuk diuji dalam proses hukum.
Masyarakat tentu berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak berhenti pada klarifikasi administratif apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Fakta harus dibuka. Kebenaran harus diuji. Dan jika memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggung jawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
(johanes).
REKAM PUBLIK
NO VIRAL NO JUSTICE
FAKTA • TAJAM • TERPERCAYA
