Kompol Grandika Indera Waspada, ringkus dua orang tersangka utama
Rekam Publik, MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melancarkan pergerakan taktis untuk membongkar praktik penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan seorang korban berinisial N.S. hingga puluhan juta rupiah. Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meringkus dua orang tersangka utama dari pelarian mereka, lengkap bersama rentetan barang bukti operasional kejahatan. Kedua tersangka yang kini mendekam di jeruji besi tersebut masing-masing berinisial ARW (49) yang tercatat sebagai warga asal Pasuruan, serta rekannya W (53) yang berdomisili di Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membeberkan kronologi perkara yang berawal dari sebuah petualangan spiritual. Korban N.S. awalnya berkenalan dengan salah satu tersangka saat sedang melakoni ziarah di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dengan kelihaian komunikasinya, pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa ia menguasai ilmu gaib tingkat tinggi yang mampu menarik uang gaib serta melipatgandakan kembali uang yang telah dibelanjakan. Untuk memperkuat siasatnya, pelaku kemudian memperkenalkan korban kepada tersangka kedua yang diklaim sebagai sosok guru spiritual utama pemegang kunci ritual.
Terbuai oleh tipu daya tersebut, korban bersedia mengikuti arahan pelaku untuk menggelar ritual khusus. Komplotan ini lalu mengatur skenario pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dalam pertemuan itu, korban diperintahkan membawa uang tunai sebesar Rp 22 juta yang disimpan rapat di dalam sebuah tas hitam. Ketika prosesi ritual komat-kamit berlangsung, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menukar amplop tebal berisi uang asli tersebut dengan amplop tiruan yang nyatanya hanya berisi potongan-potongan kertas putih tak bernilai.
Setelah komplotan dukun palsu itu berpamitan pergi meninggalkan lokasi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban murni penipuan. Detik itu juga korban langsung melaporkan petaka yang dialaminya ke Polsek Gondang, yang kemudian direspons cepat oleh Tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto melalui pelacakan intensif. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan berhasil membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna putih yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, serta pakaian penunjang aksi mereka. Atas perbuatan kriminalnya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. AKP Aldhino Prima Wirdhan mengimbau keras agar masyarakat rasional dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan berbasis supranatural, serta meminta warga segera memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemui indikasi kejahatan serupa.
Pewarta: Harjo
