Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.
Jakarta, 16 Juli 2026 – Riuh perdebatan mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap FA oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya akhirnya mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Spekulasi liar yang menyebut proses hukum tersebut cacat prosedur lantaran FA belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka langsung dipatahkan. Langkah penyidik dinilai sepenuhnya konstitusional dan tidak melanggar aturan main dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FA tetap sah dan memiliki landasan hukum yang kokoh. Menurutnya, publik perlu memahami secara utuh bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri tidak pernah mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dilewati sebelum status hukum seseorang dinaikkan.
Prof. Juanda menjabarkan bahwa rujukan yang kerap digunakan oleh kubu penasihat hukum, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, memang menggariskan perlunya dua alat bukti sah dan pemeriksaan calon tersangka. Namun, banyak pihak abai bahwa dalam putusan yang sama, MK juga memberikan ruang pengecualian yang sangat jelas. Pengecualian tersebut berlaku untuk kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau secara in absentia.
Dalam pusaran kasus FA, terdapat situasi spesifik yang dinilai penyidik tidak memungkinkan dilakukannya pemanggilan melalui jalur prosedur biasa. Jika penyidik dipaksa menunggu dalam ketidakpastian, proses penegakan hukum justru berisiko mandek dan memicu ketidakpastian hukum yang lebih luas. Sepanjang penyidik mengantongi bukti kuat dan memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan mengapa mekanisme normal belum bisa berjalan, maka penetapan tersangka tersebut sepenuhnya sah demi hukum.
Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara ini juga meluruskan persepsi keliru mengenai esensi pemeriksaan calon tersangka yang kerap dianggap sebagai penentu tunggal sah atau tidaknya sebuah penyidikan. Hak membela diri memang dijamin dalam prinsip due process of law, namun ruang pengujian yang sesungguhnya ada di sidang praperadilan. Di meja hijau nanti, hakim praperadilan tidak akan bersikap kaku hanya dengan melihat status pemeriksaan saksi, melainkan menilai secara menyeluruh mulai dari keabsahan minimal dua alat bukti, legalitas perolehan bukti, hingga objektivitas penyidik agar terhindar dari kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta ini memaparkan bahwa status pemeriksaan terdahulu tidak menjamin mutlak legitimasi hukum. Seseorang yang sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi pun bisa gugur status tersangkanya jika penyidik melakukan cacat prosedur dalam pengumpulan bukti. Sebaliknya, nihilnya pemeriksaan awal pada FA tidak serta-merta menggugurkan status tersangkanya selama penyidik mampu mempertanggungjawabkan argumen kedaruratannya.
Prof. Juanda meyakini langkah taktis yang diambil Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara FA ini sudah berada di rel yang benar. Apabila kubu FA memilih menempuh jalur praperadilan untuk melawan, ia optimistis hakim akan melihat konstruksi perkara ini secara komprehensif dan objektif, sekaligus menolak permohonan gugatan jika seluruh alat bukti yang disodorkan polisi terbukti autentik dan solid.
Pewarta: Harjo
