
Pasuruan. Bermodalkan pembicaraan serta merayu meyakinkan korbanya dengan masuk perangkap Modus Halus bicara dengan menjanjikan keuntungan berlipat lebih,Transaksi kendaraan Bermotor jenis Mobil Cina KIA Carens,korban sebut ISM dengan diiming – Imingi keuntungan kalau di jual lagi barang tersebut oleh Pelaku.23/6/2026.
Awalnya korban tidak merasa Curiga Meski baru kenal karena korban juga di kenalkan oleh teman baiknya untuk menghubungi pelaku kalau ada Mobil Cina Bekas lengkap Suratnya juga Murah harganya dan untung kalau di jual lagi sebut Pangilan Gomblo atau Asyari warga Desa Sebani,Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan.
Korban ISM menceritakan Kronologi bahwa Gomblo pelaku sempat menunjukan Mobilnya berada di Gresik bersama H.Ulum dan sempat di coba untuk di nyalakan mobil bisa menyala dan sempat mogok,akhirnya ISM tergiur dan transaksi mau di beli ISM juga ngomong ke Gombloh kalau mobil di servis dulu saja gak Pa pa saya beli di sisi lain H Ulum juga setuju kalau ,mobil itu di servis dulu saja.
Selang 1 hari setelah surve cek mobil bersama pada Tanggal 27 Oktober 2025 pelaku Gomblo menghubungi ISM kalau mobilnya sudah bisa hidup dan mau di ambil ke gresik Gomblo mendatangi ISM di rumahnya Desa Randupitu, kecamatan Gempol, Pasuruan.
Dengan modus merayu tadi Gomblo meyakinkan korbanya kemudian ISM menyerahkan sejumlah Uang sebesar Rp.15 juta Rupiah serta tambahan komisi sebesar Rp.700 Ribu Rupiah dengan di saksikan oleh Istri ISM diruang tamu Rumahnya Randupitu ISM tidak merasa Curiga kepada Pelaku.Selang satu hari berlalu mobil yang di janjikan pelaku tak kunjung datang kemudian Korban ISM menghubungi Gomblo dan di janjikan Gomblo belum sempat karena masih di luar kota ucap,” Pelaku kepada ISM.
Merasa Curiga barang tersebut tidak datang tepat waktu ISM menghubungi pelaku lewat Celular hp, dan kemudian meminta uangnya kembali,karena modus tipu sudah tercium kemudian pelaku Gomblo mentransfer uang tersebut RP.5 juta Rupiah dan sisa nya di janjikan sore hingga malam hari,karena ISM tidak mempunyai Rekening di kirim kanlah lewat rekening BCA milik teman ISM Randupitu.
Modus transaksi dan janji tersebut ternyata tipu – tipu Pelaku Gomblo warga Sebani,Pandaan. Alih – alih mendapatkan barangnya Mobil Cina bekas KIA Carens Nopol AA-9246-QK justru korban ISM malah kehilangan uangnya RP. 15 juta plus Rp.700 Ribu. Ungkap,” ISM kepada Media saat menceritakan kejadian yang menimpah dirinya ISM juga sedih karena Istri nya juga sakit dan harus bolak balik berobat serta butuh biaya ungkapnya sedangkan uang yang di bawa Pelaku tidak kunjung dikembalikan hanya janji – janji saat di datanggi ke Rumah pelaku hingga beberapa bulan ini mulai Oktober 27 – 2025 sampai sekarang 23 April 2026.
Korban berharap kepada masyarakat jangan percaya dengan pelaku ini karena selain mantan Napi korban modus penipuannya juga banyak memakan korban yang memang tidak berani untuk melapor kepada (APH)Aparat penegak hukum,karena pelaku terkenal Preman,sering mengancam korbanya dan juga selalu berkelit ketiga korbanya mau meminta uang nya sendiri yang ditipu oleh Pelaku.
Dalam kasus ini ISM di dampingi bersama team Media juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada penegak Hukum Polres Pasuruan karena merasa di tipu dan dirugikan oleh Pelaku.ISM korban warga Randupitu Berharap kepada penegak Hukum Untuk Haknya di kembalikan dan Proses Hukum seadil – adilnya sesuai hukum yang berlaku. agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.(Tim).
