
MOJOKERTO, 8 Juni 2026 — Di balik spanduk biru bertuliskan “Badan Gizi Nasional — SPPG Kota Mojokerto Kranggan #001 — Yayasan Paska Karya Cita” yang membungkus bangunan di Kelurahan Meri, tersimpan cerita yang jauh dari kesan resmi. Renovasi jalan, dapur gizi nasional bersiap beroperasi — tapi izin dari warga sekitar? Nihil.
Klaim Pelaksana Langsung Mental
Saat tim Rekam Publik menyambangi lokasi, seorang pelaksana renovasi berinisial Do dengan yakin menyatakan izin lingkungan sudah dikantongi. Klaim itu langsung ambyar begitu dikonfirmasi ke RT setempat. Ketua RT 3 Kuwung, NS, membantah tegas dalam bahasa Jawa: “Mboten wonten izin selembar apapun sejak mondasi.” Pengurus RW pun bersaksi senada — pihak pengelola bahkan tak pernah menampakkan batang hidungnya ke lingkungan. “Tiange mboten dateng blas,” ujarnya singkat tapi menohok.
Dua testimoni warga yang berbeda sumber namun seirama ini membuat klaim Do soal izin patut dipertanyakan keabsahannya.
“Mau Memberitakan Apa, Monggo”
Penelusuran berlanjut ke pemegang SPPG berinisial Di lewat sambungan telepon. Alih-alih menjelaskan, Di justru berlindung di balik nama besar pusat: “Karena udah ditunjuk oleh BGN langsung titik kami pak.” Disinggung soal izin lingkungan, jawabannya bikin geleng kepala: “Izin itu tidak ada di juknis pak.”
Nada defensif makin kentara ketika dikonfirmasi lebih jauh. “Mau memberitakan apa njenengan, monggo,” katanya, diikuti penegasan, “SOP saya penuhi, juknis saya penuhi ya..!” Sikap tertutup semacam ini jelas bertolak belakang dengan semangat program makan bergizi yang seharusnya hadir berdampingan dengan masyarakat, bukan berseberangan.
Lurah Meri: Segera Koordinasi, Jangan Tunggu Masalah
Kontras dengan jawaban defensif Di, Lurah Meri Fauzan Hadiyan Ichsan justru kooperatif saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ia mendesak pengelola segera melengkapi legalitas — mulai standar lokasi hingga izin pendirian bangunan. “Segera dikoordinasikan dengan lingkungan sekitar agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” pesannya.
Juknis Bukan Tameng, Regulasi Daerah Tetap Berlaku
LSM J-Agung mengingatkan, dalih “tidak ada di juknis” bukan alasan sah untuk mengabaikan izin. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tetap mewajibkan setiap bangunan mengurus IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021, ditambah koordinasi administratif kelurahan/RT/RW sesuai Permendagri terkait. Penunjukan oleh BGN sebagai lembaga pusat tidak otomatis menghapus kewajiban perizinan di level daerah.
Artinya, klaim “sudah ditunjuk BGN langsung” bukan jurus sakti yang membebaskan pengelola dari kewajiban berkoordinasi dengan warga sekitarnya.
Konfirmasi dinas terkait lainnya masih dalam proses. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini. Jika pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ingin memberikan tanggapan atau hak jawab, dapat menghubungi redaksi sesuai mekanisme UU Pers No. 40/1999.
red/hrj | Media Rekam Publik — Fakta · Tajam · Terpercaya
