
Sidoarjo, 2 Juni 2026 – Di Desa Janti Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo terdengar kabar dari beberapa masyarakat sekitar, Seorang Anggota BPD sekaligus menjabat sebagai seorang guru di SDN Janti 2 awak media melakukan investigasi.
Mendapatkan nomor WhatsApp dari seorang warga sebut saja Boy bukan nama sebenarnya, awak media mencoba mengirimkan pesan konfirmasi kepada pihak terkait SDN Janti 2, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Selasa pagi. Panggilan suara tidak dijawab. Pesan tertulis belum direspons dan tanggapan serius’ Padahal pertanyaannya sangat sederhana dan jawabannya bisa menentukan nasib seorang PNS.
Pertanyaan itu menyangkut Ekowati, seorang guru PNS di SDN Janti 2, yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua jabatan. Dua sumber gaji dari kantong negara. Satu orang menjadi polemik diantara tombak Negara.
Di saat murid-murid SDN Janti 2 seharusnya mendapat ilmu di kelas, ada pertanyaan yang menggantung: apakah guru mereka sedang hadir mengajar, atau justru tengah duduk di meja kantor desa Janti sebagai anggota BPD?
Sidang atau rapat BPD lazim digelar di hari dan jam kerja. Artinya, setiap kali Ekowati memenuhi kewajiban BPD-nya, ada kemungkinan jam pelajaran yang kosong, ada siswa yang ditelantarkan, karena seorang guru di gaji negara harus memenuhi tanggung jawab dan ada hak anak atas pendidikan yang tercapai, bukan melanggar prinsip prosedural tupoksi pekerjaan menjadi seorang guru dan aktif menjadi anggota BPD Desa Janti.
Awak media mengirimkan dua pertanyaan Konfirmasi : bagaimana cara menyeimbangkan dua kewajiban itu, dan apakah Dinas Pendidikan serta kepala sekolah mengetahui bahkan menyetujui rangkap jabatan ini?
Hingga berita ini ditulis,tidak ada jawaban

Praktisi hukum Henry Samosir. SH, (LAW FIRM AND PARTNERS) . tidak butuh waktu lama untuk menilai kasus ini.
“Ini bukan wilayah abu-abu. Tapi Regulasinya terang benderang,” tegasnya.
Larangan rangkap jabatan PNS sebagai anggota BPD tertuang dalam banyak regulasi sekaligus. *Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 secara eksplisit mewajibkan pemberhentian anggota BPD yang merangkap jabatan lain yang dibiayai negara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN* menegaskan prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap ASN bekerja penuh waktu di instansinya. Dan Surat Resmi BKN Nomor 2302/2025 secara eksplisit menyatakan: PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. “Kalau guru yang digaji penuh justru absen mengajar demi rapat BPD, itu bukan cuma pelanggaran administrasi. Itu berpotensi merugikan negara,” ujar Samosir, S.H.
Guru SD yang berstatus ASN (PNS maupun PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan ini didasarkan pada aturan netralitas Aparatur Sipil Negara, potensi konflik kepentingan, serta larangan menerima dua sumber penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.Aturan dan konsekuensi terkait larangan ini meliputi : Dasar Hukum Larangan: Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan atas UU Desa) dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, ASN dilarang merangkap jabatan ganda di pemerintahan.Kebijakan BKN dan Daerah: Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Indonesia secara tegas melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD.
Konsekuensi Pemilihan Jabatan: Jika seorang guru terpilih menjadi anggota BPD, ia diwajibkan untuk memilih salah satu: mundur dari jabatan BPD atau melepaskan statusnya sebagai guru ASN.Untuk memastikan kepatuhan administrasi dan menghindari sanksi kepegawaian, guru yang bersangkutan disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) setempat.
Sanksinya berjenjang dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, hingga potensi pidana jika terbukti menerima penghasilan ganda tanpa dasar hukum.
DIAM BUKAN JAWABAN
Pihak SDN Janti 2 belum memberikan klarifikasi resmi. Jika rangkap jabatan ini berlangsung tanpa sepengetahuan atasan, itu pelanggaran serius. Jika berlangsung dengan sepengetahuan atasan dan dibiarkan itu jauh lebih serius.

Kasus ini bukan yang pertama. Fenomena seorang guru PNS merangkap Menjadi anggota BPD Namun Konfirmasi awak media Terkesan diabaikan, dan Awak media akan Melakukan klarifikasi Selanjutnya ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Tirto Adi, M.Pd. untuk dimintai keterangan.
Negara sudah berulang kali melarang Tapi di lapangan, aturan itu sering kalah dan dilanggar oleh kebiasaan dan pembiaran mereka.
Jurnalis : Harjo | Media Rekam Publik
sumber hukum: Samosir, S.H. Praktisi Hukum
Tetap mengacu Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
