
Rekam publik|Mojokerto, Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Bumi Majapahit mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Kali ini, Polres Mojokerto menunjukkan ketegasannya dengan melakukan penindakan langsung di lapangan. (Selasa 14 April 2026).
Penertiban dilakukan di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tambang yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
Salah satu warga sekitar berinisial SKH mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah petugas dari Satuan Tipiter Polres Mojokerto datang ke lokasi menggunakan lima kendaraan.
“Mereka langsung memasang garis polisi (police line), kemudian mengamankan satu operator, dua sopir truk pengangkut material sirtu, serta satu orang berinisial DDN yang diduga merupakan anak pemilik tambang, untuk dibawa ke Polres Mojokerto guna dimintai keterangan,” ujar SKH saat ditemui di sekitar kawasan Ngoro Industri.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem.
Penindakan ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan aktivitas ilegal, sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, dapat bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IUPK, maupun perizinan dari Kementerian ESDM dan KLHK.
Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Tim media bersama warga setempat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah Mojokerto.(Eko).
