
Rekam publik| Mojokerto. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu cara memanfaatkan sumber daya alam tersebut adalah dengan melakukan pertambangan, Perlu diketahui bahwa, pertambangan merupakan sector penyumbang devisa negara paling besar. Namun, adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut sering menjadi permasalahan karena tidak hanya berdampak pada sector pendapatan negara, melainkan juga berdampak pada lingkungan dan sosial juga pelanggaran hukum.
Usaha tambang galian c yang menggiurkan, tak khayal lagi banyak kalangan para pengusaha tertarik dalam bisnis tambang ilegal , setelah pemberitaan tambang ilegal Mojokerto Surga para penambang di Kutogirang Dusun Mendek, pemerintah daerah melakukan sidak di sejumlah titik tambang ilegal namun banyak yang tutup pada waktu sidak di duga informasi sidak bocor sehingga para pengusaha tambang galian c ilegal tutup di duga ada kordinasi dari para Oknum.
- Pada tanggal 6 mei 2026, Monitoring MBLB di lakukan forkopimda kabupaten Mojokerto Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kabupaten Mojokerto menggelar hasil monitoring aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto, Hal ini ada pun pun di sela-sela rapat tersebut jadi bahan protes bagi perwakilan pengusaha.

Dengan bertemakan ‘Pendampingan Klarifikasi dan Pembinaan Terkait Aktivitas Pertambangan MBLB’, di ruang rapat Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan bakal memfasilitasi proses perizinan galian C.
Pemerintah kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen berita acara tersebut. “Selanjutnya, pengusaha akan mengurus perijinan. Tetapi apabila ijin tidak keluar, maka mereka secara sadar akan menutup tambangnya, ” tandasnya.
Berita acara ini menjadi buah simalakama bagi pengusaha. Sebab, mayoritas lahan galian itu berdiri di kawasan terlarang. “Soal tambang yang berdiri di atas lahan LP2B itu adalah kewenangan Propinsi. Kalau izin belum keluar ya tidak boleh melakukan pertambangan, ” tegasnya.

Namun fakta dilapangan aktivitas tambang di desa kalikatir tersebut sudah mulai melakukan kegiatan yang di duga ilegal, Pada waktu pukul 11:06:46 pada hari Rabu, 12 Mei 2026, Terlihat 2 alat berat excavator dan kendaraan truck mengantri muatan di Lokasi tambang ilegal di wilayah Desa Kalikatir kecamatan Gondang ini membuktikan duga’an kuat pengusaha tambang Galian C ilegal terkesan kebal hukum lebih kuat dari aturan pemerintah dan penegak hukum.
banyak Pernyataan bahwa mafia tambang “lebih kuat” dari pada hukum sering kali muncul karena kompleksitas masalah di lapangan yang melibatkan kekuatan finansial besar, jaringan pengaruh, hingga indikasi “perlindungan” dari oknum tertentu.
beberapa realitas duga’an terkait kekuatan mafia tambang ilegal saat ini berdampak Ekonomi Masif, Praktik tambang ilegal diperkirakan merugikan negara hingga sekitar triliunan pertahun.
Besarnya kekuatan penambang ilegal duga’an mereka untuk memiliki pengaruh yang kuat terhadap kebijakan lokal maupun penegakan hukum, meskipun secara teori hukum itu tegas—seperti Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang mengancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar—pada praktiknya mafia sering kali terlindungi oleh sistem yang diduga korup atau pengawasan yang lemah.
duga’an Keterlibatan Oknum & Korporasi sering kali pelaku utama bukan sekadar penambang kecil, melainkan korporasi atau kelompok dengan modal besar yang mampu menyiasati aturan.
Dorongan publik Negara atau Pemerintah harus berupaya saat ini mulai menyatakan perang secara lebih terbuka, dengan keterlibatan pengusaha tambang galian ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar struktur mafia ini.
Secara hukum, negara tetap memegang otoritas tertinggi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat dan beranikah pemerintah dan penegak hukum untuk memutus rantai perlindungan (backing) yang selama ini membuat mafia tambang galian c ilegal tersebut berkuasa dan tak pernah ada sangsi hukum terkesan Kebal Hukum. (Eko).
