
Mojokerto — Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang semestinya menjadi jalan percepatan kepastian hukum hak atas tanah, justru memantik tanda tanya di Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Di balik target ambisius penyelesaian sertifikasi hingga Juni 2026, muncul keluhan warga soal beban biaya yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya variasi pungutan antara Rp1,4 juta hingga lebih dari Rp2 juta per bidang tanah. Angka itu bukan sekadar rumor, melainkan disampaikan dalam forum resmi desa, tepatnya pada rapat kedua yang digelar di balai desa.
Seorang warga peserta PTSL mengungkapkan, rincian biaya telah dijelaskan secara terbuka. “Biaya PTSL Rp700 ribu, biaya ukur bisa sampai Rp1 juta tergantung kondisi tanah, dan tambahan Rp300 ribu untuk waris atau jual beli,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Skema pembayaran bahkan disebut dapat dicicil melalui mekanisme yang oleh warga disebut “polo”. Pola ini memperlihatkan adanya sistem yang terorganisir, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah skema tersebut memiliki legitimasi hukum?
Pengakuan Perangkat Desa dan Kontradiksi Kepala Desa
Sekretaris Desa Gedangan tidak menampik adanya pungutan tambahan. Ia mengakui adanya biaya Rp300 ribu untuk keperluan waris atau transaksi jual beli. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait komponen biaya lainnya yang justru menjadi beban utama warga.
Di sisi lain, Kepala Desa Gedangan menyatakan tidak mengetahui detail pembiayaan tersebut. Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi serius dalam tata kelola program.
Padahal, dalam struktur pelaksanaan PTSL, pemerintah desa bukan sekadar penonton. Desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator administratif, termasuk dalam pembentukan panitia dan pengawasan jalannya program.
Ketidaktahuan kepala desa membuka ruang spekulasi: apakah terjadi delegasi kewenangan tanpa kontrol, atau justru ada pembiaran sistemik?
Kajian Hukum: Batas Biaya PTSL Menurut SKB 3 Menteri
Dasar hukum pembiayaan PTSL secara tegas diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, yakni:
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dalam ketentuan tersebut, khusus wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan untuk persiapan PTSL ditetapkan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.
Biaya tersebut mencakup komponen non-teknis seperti:
1) Pengadaan patok batas
2) Materai dan dokumen administrasi
3) Operasional panitia desa
Sementara itu, kegiatan teknis seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat merupakan bagian dari program negara yang dibiayai oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, muncul persoalan krusial:
Dari mana dasar hukum penarikan biaya ukur hingga Rp700 ribu–Rp1 juta?
Apakah pungutan Rp700 ribu yang disebut sebagai “biaya PTSL” memiliki dasar regulasi?
Apakah tambahan Rp300 ribu untuk waris/jual beli telah diatur atau justru di luar skema resmi?
Jika merujuk pada SKB tersebut, maka pungutan yang melampaui Rp150 ribu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan di luar ketentuan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam perspektif hukum, praktik ini dapat beririsan dengan beberapa norma:
1) Penyalahgunaan wewenang administratif jika dilakukan oleh aparatur desa
2) Pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum
3) Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok
Lebih jauh, ketidaktransparanan juga bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan informasi publik.
Transparansi yang Ditunggu
Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan oleh panitia PTSL Desa Gedangan terkait rincian biaya dan dasar hukumnya. Ketiadaan transparansi ini memperbesar ruang ketidakpercayaan publik.
Padahal, PTSL sejatinya dirancang untuk menghapus hambatan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah, bukan justru menciptakan beban baru yang tidak terukur.
Publik kini menanti jawaban tegas:
Apakah pungutan tersebut telah melalui musyawarah tertulis dan persetujuan warga?
Di mana peran pengawasan dari pemerintah desa dan lembaga terkait?
Bagaimana sikap Badan Pertanahan Nasional terhadap temuan ini?
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, program yang digadang sebagai solusi kepastian hukum agraria berisiko berubah menjadi sumber persoalan baru di tingkat akar rumput—di mana warga, sekali lagi, menjadi pihak yang menanggung beban paling besar.
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Harjo)
